GDAN Desak Hukuman Berat, Siapkan Sanksi Adat untuk Saleh
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalimantan Tengah mendesak majelis hakim dan jaksa menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa Salehin alias Saleh dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.
Desakan itu disampaikan Ketua GDAN, Sadagori Henoch Binti, saat aksi damai di halaman Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
“Hari ini kami bersepakat meminta kepada jaksa dan hakim agar menerapkan sanksi hukum tertinggi. Saleh ini biang kerok peredaran narkoba di Palangka Raya, banyak masyarakat Dayak yang hancur karena ulahnya,” tegas Sadagori.
Ia menyebut hukuman maksimal bagi Saleh bisa mencapai 20 tahun penjara. GDAN, kata Sadagori, akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kalau nanti vonisnya tidak sesuai rasa keadilan masyarakat, kami siap menempuh jalur hukum sampai ke Mahkamah Agung,” ujarnya.
Selain menempuh jalur hukum formal, GDAN juga menggandeng Dewan Adat Dayak (DAD) untuk menyiapkan sanksi adat bagi pelaku yang dianggap merusak tatanan sosial masyarakat Dayak.
“Dalam hukum adat Dayak, pelaku yang merusak ketenteraman masyarakat bisa dikenai sanksi maksimal berupa pengusiran dari Tanah Dayak. Aturannya sudah kami siapkan,” jelasnya.
Sadagori menambahkan, sanksi adat juga dapat diberlakukan bagi aparat penegak hukum jika dianggap tidak adil dalam memutus perkara.
“Kalau jaksa atau hakim tidak menegakkan hukum dengan maksimal, para damang dan mantir adat bisa menjatuhkan sanksi adat. Bila vonisnya jauh di bawah maksimal 20 tahun dan melukai hati masyarakat Dayak, kami akan menindaklanjutinya secara adat,” tegasnya.
Di sisi lain, GDAN bersama aparat keamanan seperti BNN, TNI, dan kepolisian akan turun langsung melakukan sosialisasi di wilayah yang dikenal sebagai “kampung narkoba”.
“Kami ke Ponton bukan untuk operasi penangkapan, tapi untuk mengajak masyarakat bersatu melawan narkoba,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut dijadwalkan berlangsung usai salat Jumat dan terbuka untuk diliput media. Sadagori juga mengungkap, ancaman peredaran narkoba kini meluas ke berbagai daerah lain di Kalimantan Tengah seperti Kotawaringin Timur dan Katingan.
“Teman-teman dari Kotim juga hadir dan bercerita betapa parahnya situasi di sana. Karena itu, kami ingin menggerakkan sebanyak mungkin masyarakat Dayak untuk ikut berjuang. Ini langkah awal yang harus didukung semua pihak, termasuk pemerintah. Bahkan Gubernur melalui DAD juga mendukung gerakan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan masih menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Salehin dalam perkara TPPU tersebut.
Juru bicara PN Palangka Raya, Nguguli Liwar Mbani Awang, mengatakan majelis hakim menghargai aspirasi GDAN dan masyarakat yang meminta hukuman berat bagi pelaku narkoba.
“Perkara ini masih berjalan dan belum sampai tahap pembacaan tuntutan. Kami menunggu jaksa menyiapkan tuntutannya,” ujar Nguguli.
Ia menjelaskan, perkara pokok Saleh sebelumnya terkait tindak pidana narkotika yang telah divonis tujuh tahun oleh Mahkamah Agung. Setelah menjalani hukuman itu, Saleh kembali dijerat kasus pencucian uang hasil kejahatan narkoba.
“Setelah tuntutan dibacakan, sidang masih berlanjut dengan pembelaan terdakwa dan tanggapan jaksa. Jadi kemungkinan masih ada tiga hingga empat kali sidang lagi,” terangnya.
Nguguli memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa intervensi.
“Kami berharap tuntutan segera dibacakan agar proses hukum berjalan efisien dan tetap menghormati hak para pihak,” tutupnya.












