PN Palangka Raya Sidangkan Gugatan Perdata Bank Mandiri Terkait SHM

Caption Foto dari kiri kekanan : Penasihat Hukum Maya Musdalifah, S.H, Ahli waris Rusmalina, Istri dari Juju Junaidi (Alm) dan Faisal Akbar, S.H, (foto: yudha)

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Sidang gugatan perdata terkait dugaan penahanan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Palangka Raya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (8/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Ahli waris Rusmalina, Istri dari Juju Junaidi (Alm) didampingi penasihat hukumnya yang terdiri dari Maya Musdalifah, S.H, Faisal Akbar, S.H, Aris Setiawan S.H, menghadiri jalanya persidangan.

Gugatan yang diajukan ahli waris nasabah tersebut juga menyeret PT Asuransi Jiwa IFG sebagai turut tergugat.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua R. Heddy Bellyandi bersama dua hakim anggota, penggugat hanya menghadirkan satu saksi, yakni Irwanto. Sementara satu saksi lainnya tidak dapat dihadirkan karena masih memiliki hubungan keluarga.

Di hadapan majelis hakim, Irwanto mengaku mengenal almarhum Juju Junaidi sejak 2005. Ia juga menyebut almarhum pernah menyampaikan rencana meminjam uang untuk renovasi rumah dan modal usaha. Namun, saat ditanya hakim terkait bank tempat peminjaman, saksi mengaku tidak mengetahuinya.

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Faisal Akbar, mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi tambahan pada sidang berikutnya, termasuk saksi ahli.

“Kami akan menghadirkan saksi ahli, saksi yang mengetahui upaya klaim, serta saksi terkait tuntutan ganti rugi yang kami ajukan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum IFG Life, Mahfud Ramadhani, menilai keterangan saksi tidak relevan dengan pokok perkara.

“Saksi hanya mengenal almarhum secara terbatas dan tidak mengetahui secara detail terkait pinjaman di bank maupun klaim asuransi,” katanya.

Mahfud juga menegaskan bahwa pihaknya bukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Ia menyebut tanggung jawab hukum seharusnya berada pada pihak bank dan PT Asuransi Jiwasraya.

“Kami mempertanyakan mengapa Jiwasraya tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara ini,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa IFG Life dan Jiwasraya merupakan dua entitas berbeda dan tidak memiliki hubungan sebagai pengganti secara hukum, meskipun tetap mengikuti proses persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait jalannya persidangan.

Dalam dokumen gugatan, penggugat mendalilkan bahwa pihak bank diduga menahan SHM meskipun kewajiban kredit telah dilunasi. Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum mengacu pada ketentuan dalam KUHPerdata.

Perkara ini berawal dari perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada 7 Januari 2008 senilai Rp90 juta. Selanjutnya, debitur mengajukan tambahan kredit pada 5 Desember 2011 sebesar Rp301 juta, sehingga total kewajiban mencapai sekitar Rp365,8 juta dengan jangka waktu 120 bulan.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan sah status ahli waris, serta menyatakan penahanan SHM Nomor 934 atas nama Rusmalina sebagai perbuatan melawan hukum. Penggugat juga menuntut pengembalian sertifikat tanpa syarat serta ganti rugi materiil sebesar Rp10 miliar.

Selain itu, penggugat mengajukan permohonan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dijalankan.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Rabu (15/4/2026) dengan agenda berikutnya. (Mth).