PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Plt Sekda Kalteng Katma F Dirun menanggapi gejolak politik di Kalimantan Tengah yang memanas setelah Gubernur Kalteng beserta sejumlah pejabat tinggi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial senilai lebih dari setengah triliun rupiah.

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Rahmadi G Lentam bersama Sukarlan F Doemas dan M Roshid Ridho pada Kamis (7/11/2024) ke KPK dengan menyertakan sejumlah bukti pendukung.

Menanggapi laporan tersebut, Plt Sekda Kalteng Katma F Dirun menyatakan pihaknya siap mempertanggungjawabkan semua tuduhan. Katma juga mengatakan kinerja Pemprov Kalteng tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh pelaporan tersebut.

“Yang pasti apa yang dicurigai itu tidak ada sama sekali. Kita bisa mempertanggungjawabkan semua itu. Kita akan hadapi semua proses dan jalankan tanggungjawab rutin,” kata Katma, Senin (11/11/2024).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan tersebut.

“Kami tidak memiliki akses untuk menyampaikan laporan yang diterima dan perkara yang diselidiki, kecuali pelapornya sendiri yang menyampaikan ke publik,” pungkasnya.

Sebelas pejabat yang dilaporkan termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Ketua DAD Kalteng, sejumlah kepala perangkat daerah, direksi dan komisaris BUMD, serta satu pihak swasta.

Menurut Sukarlan F Doemas, dugaan korupsi tersebut terkait penyalahgunaan program bantuan sosial periode Maret hingga Oktober 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp547,89 miliar.

“Kami menemukan adanya peningkatan anggaran bansos yang sangat fantastis. Dari Rp5 miliar di tahun 2022, naik menjadi Rp8,46 miliar di 2023, dan melambung hingga Rp547,89 miliar di tahun 2024. Kenaikan ini seolah-olah menggambarkan kondisi darurat sosial yang parah di Kalteng,” ungkap Sukarlan.

Bantuan yang dipertanyakan meliputi tiga program utama, yakni bantuan non-tunai senilai Rp187,31 miliar termasuk beasiswa BIDIK MISI Kalteng Berkah, bantuan sosial berupa barang sebesar Rp317,35 miliar, dan bantuan sembako senilai Rp43,22 miliar yang tersebar di 14 kabupaten/kota.