Penyelidikan Malapraktik Bayi di Pulang Pisau Masih Mengambang

Advokad Wilson SIanturi dan Sukri Gazali.

PULANG PISAU, TABALIEN.COM – Dugaan malpraktik yang menyebabkan amputasi bayi di RSUD Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, belum menemui titik terang setahun setelah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah. Meski telah didukung putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), pihak kepolisian belum menuntaskan penyelidikan.

Tri Waluyo dan Nana Nurdiana, orang tua bayi Bisma Reynard, melaporkan dugaan malpraktik ke Polda Kalteng pada 18 Agustus 2023. Laporan ini didasarkan pada dugaan penanganan yang tidak tepat terhadap bayi mereka yang lahir pada 3 Juli 2023 dan harus menjalani amputasi kaki kiri pada 26 Juli 2023.

“Hingga saat ini, kami belum menerima informasi lebih lanjut dari Polda Kalteng mengenai perkembangan kasus setelah dilakukan pemeriksaan ahli pidana kesehatan,” ungkap Sukri Gazali, kuasa hukum keluarga korban, Minggu (4/8/2024).

Gazali merujuk pada putusan MKDKI Nomor 22/P/MKDKI/VIII/2023 yang menyatakan dr. Fraky Luhulima, dokter yang menangani Bisma di RSUD Pulang Pisau, melakukan pelanggaran disiplin. Putusan tersebut menyebutkan bahwa teradu melanggar Pasal 3 ayat 2 huruf (h) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011.

Kuasa hukum keluarga korban mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini dan mengungkapkannya ke publik. “Kami mendorong polisi untuk tidak ragu menarik pihak lain yang berpotensi bertanggung jawab dalam kasus ini,” tegas Gazali.