Penggelapan Dana Bibit Sapi Terungkap
KAPUAS, TABALIEN.com – Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial AS (35) terkait dugaan penggelapan uang pengadaan bibit sapi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian pada Jumat (28/11/2025).
AS diketahui merupakan warga Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat. Pelaku diduga menggelapkan sebagian dana milik korban yang ditransfer ke rekening pribadinya.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan, kasus bermula saat korban Made Wastika (44), Direktur CV Swastika Karya Utama, berkomunikasi dengan rekannya terkait rencana transfer dana pengadaan bibit sapi sebesar Rp202 juta dari CV Tirta Nur Pratama.
Korban kemudian meminta agar dana tersebut ditransfer ke rekening AS yang merupakan karyawannya. Namun, pelaku tidak memberitahukan korban terkait dana yang masuk ke rekeningnya.
“Setelah dana ditransfer, masih terdapat uang milik korban sebesar Rp98 juta yang disimpan oleh pelaku dan tidak diserahkan,” ujar Rizki, Rabu (28/01/2026).
Karena sisa uang tersebut tidak kunjung diserahkan, korban akhirnya melaporkan dugaan penggelapan ke Polres Kapuas untuk diproses secara hukum.
Rizki menambahkan, AS ditangkap sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah warung di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Selasa (27/01/2026).
Polisi juga mencatat pelaku merupakan residivis kasus perjudian Pasal 303 KUHP pada 2017 dengan vonis sembilan bulan penjara. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.













