PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Seorang pedagang sayur berinisial MS (39) ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya, Senin (11/11/2024) malam.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, tersangka yang sehari-hari berjualan sayur di Pasar Besar Palangka Raya ini ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB di depan sebuah toko ponsel saat sedang menunggu pembeli.
“Untuk mengelabui petugas, pelaku membungkus barang haram tersebut dengan bekas bungkus makanan ringan merk Beng-Beng,” ungkap Erlan saat dikonfirmasi, Selasa (12/11/2024).
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan paket sabu dengan total berat 175 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu buah timbangan digital, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Direktur Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif dan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus peredaran narkoba di Kalimantan Tengah yang melibatkan pelaku dengan berbagai profesi sebagai kedok untuk mengelabuhi aparat penegak hukum.
