Operasi Caesar, Pasien Laporkan RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya

Karikatur Kuasa Hukum Pasian den Direktur RSUD Doris Sylvanus.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Persoalan hukum yang menyeret RSUD dr. Doris Sylvanus bermula dari tindakan operasi caesar terhadap pasien berinisial RY pada Jumat (07/11/2025).

Pasien diduga menjalani pemasangan alat kontrasepsi IUD tanpa adanya penjelasan medis atau persetujuan langsung (informed consent). Kondisi kesehatan RY kemudian memburuk hingga alat tersebut diduga bergeser menembus usus, sehingga pasien harus menjalani operasi besar pemotongan usus pada Selasa (20/01/2026).

Kuasa hukum dari LBH-PHRI, Suriansyah Halim secara resmi melaporkan dua dokter ke Polda Kalimantan Tengah dengan nomor laporan LP/B/90/III/2026. Laporan tersebut mencakup dugaan malapraktik dan pemalsuan resume rekam medis yang melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta KUHP dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

“Laporan kami terhadap oknum yang diduga melakukan malapraktik dan pemalsuan resume medis sudah didukung alat bukti cukup,” ujar Halim memberikan tanggapan terbaru, Selasa (24/03/2026).

Halim menjelaskan, bukti krusial dalam kasus ini adalah adanya dua versi resume medis yang isinya berbeda namun diterbitkan pada waktu yang sama. Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut melanggar hak pasien sesuai UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta aturan mengenai dokumen rekam medis.

Di sisi lain, Plt Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, dr. Suyuti Syamsul menekankan pentingnya prinsip lex specialis dalam hukum kesehatan. Menurutnya, pembuktian malapraktik harus melalui audit medis mendalam oleh dewan pakar, bukan sekadar opini publik. Pihak rumah sakit juga berencana melaporkan balik pelapor atas dugaan laporan palsu dan fitnah.

Menanggapi rencana tersebut, Halim menyatakan, laporan balik adalah hak setiap warga negara, namun pihaknya tidak akan mundur. Tim hukum berkomitmen terus mengawal proses di Polda Kalimantan Tengah hingga ditemukan pihak yang bertanggung jawab secara etik maupun pidana.

Saat ini, pihak pelapor menunggu langkah kepolisian untuk mengusut dugaan manipulasi fakta medis dalam salinan dokumen yang mereka terima. Kasus ini menjadi perhatian serius terkait perlindungan hukum bagi pasien dan integritas pelayanan publik di wilayah Kalimantan Tengah.