KAPUAS, TABALIEN.com – Ketegangan terjadi antara PT Asmin Bara Bronang (ABB) dengan warga Dusun Mamput, Desa Barunang, Kapuas Tengah saat perusahaan bersikeras melanjutkan pengusuran lahan di JAB Selatan, Rabu (18/12/2024).

“Kami dari PT Asmin mau melanjutkan proyek karena lahan tersebut sudah kami bebaskan. Berdasarkan data yang kami dapat, area atas nama Pak Tono Dalen ini sudah dibebaskan,” tegas Ari, petugas pengukuran PT ABB yang didampingi aparat TNI-Polri di lokasi.

Tono Priyanto BG, pemilik lahan, membantah keras klaim tersebut. Ia menegaskan telah menguasai lahan sejak 1995 dan belum menerima kompensasi dari perusahaan.

“Memang atas nama Tono Dalen diukur 8,5 hektare. Tapi faktanya, tanah itu sudah dijual Dalen 1 hektare untuk saya pada 2022 sebelum pengukuran, dan 1 hektare lagi ke Ijum. Jadi sisa 6,5 hektare,” jelasnya.

Tono mengungkapkan bahwa saat transaksi pembebasan lahan, Dalen memberinya kuasa dan PT ABB meminta bantuannya menyelesaikan pembebasan. Dalen mensyaratkan perusahaan harus membebaskan total 17 hektare lahannya, meski lokasinya berbeda.

“Ada 4,1 hektare di Muara Sungai Pamuli dan 6,83 hektare di Sungai Bahu Lawang. Saya tidak tahu mengapa disebut terjual semuanya 17 hektare di sini,” ujarnya.

Situasi memanas ketika PT ABB tetap bersikeras melanjutkan pekerjaan. “Jika ada proses hukum biarlah tetap berproses, dan sambil menunggu keputusan, kami tetap lanjut bekerja,” kata Ari.

“Saya siap mati mempertahankan hak saya. Perusahaan jangan arogan, kami sudah tiga kali mengundang PT ABB untuk mencari solusi damai tetapi tidak hadir,” balas Tono dengan nada tinggi.

Kepala Desa Barunang, Bagariadi, yang hadir di lokasi menegaskan telah menyurati PT ABB untuk menghentikan pengerjaan selama proses hukum berlangsung. Ia menambahkan sekitar satu hektare lahan telah terlanjur digusur.

“Besar harapan saya hari ini lahan Tono dan Basni jangan digarap. Jika perusahaan menghargai proses dan upaya warga dalam mempertahankan haknya melalui jalur hukum,” tegasnya.

Upaya mediasi yang diinisiasi Pemerintah Desa Barunang sebelumnya selalu menemui jalan buntu karena ketidakhadiran PT ABB. Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Kecamatan dan Kedemangan Kapuas Tengah.

Di lokasi sengketa telah dipasang papan pemberitahuan larangan penggarapan dari Damang Kecamatan Kapuas Tengah dan Tono Priyanto BG.