Ketua LKMDI Kalteng Dilaporkan Dugaan Pemalsuan SPJ Dana Hibah

Laporan tertulis dugaan pemalsuan tandatangan milik Bendahara LKMDI Kalteng Afan Safrian dan SP2HP dari Polda Kalteng.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Ketua Lembaga Kajian Masa Depan Indonesia (LKMDI) Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial A, dilaporkan ke Polda Kalteng. Laporan tersebut dibuat atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah ratusan juta rupiah dari Pemerintah Provinsi Kalteng.

Pelapor adalah Afan Safrian (26), warga Palangka Raya yang menjabat sebagai bendahara di LKMDI. Laporan telah diajukan pada 24 Februari 2024 di SPKT Polda Kalteng dan kini masuk dalam proses penyelidikan dengan nomor B/50/III/2025/SPKT/Polda Kalimantan Tengah.

“Ada tanda tangan saya, tetapi sebagai bendahara saya tidak pernah menandatangani SPJ tersebut,” ungkap Afan di Palangka Raya, Jumat (4/4/2025).

Afan menjelaskan, laporan tersebut dibuat setelah dana hibah senilai Rp 300 juta yang sejak awal dikuasai A, tidak jelas penggunaannya. Bahkan belakangan, ia menemukan sejumlah SPJ penggunaan dana hibah dengan tanda tangan miliknya yang diduga dipalsukan.

Kronologi kejadian berawal pada 24 Desember 2024, ketika dana sebesar Rp 300 juta masuk ke rekening lembaga. Afan bersama A kemudian melakukan penarikan sebesar Rp 200 juta di Bank Kalteng di Palangka Raya.

“Saat itu kebijakan bank hanya memperbolehkan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta. Jadi, dengan alasan dana akan diambil negara jika tidak ditarik, A kemudian mentransfer Rp 100 juta ke rekening seseorang,” tutur Afan.

Afan menambahkan, uang Rp 200 juta tersebut kemudian dibawa oleh A dan setelah itu tidak ada pertemuan atau kegiatan lembaga. Lalu pada awal Februari 2025, ia menemukan sejumlah salinan kwitansi pembayaran dengan tanda tangan miliknya yang diduga dipalsukan.

Dikonfirmasi via telepon, Ketua LKMDI, Arifudin membantah semua tuduhan tersebut. Dia menegaskan bahwa apa yang disampaikan Afan tidak benar dan merupakan fitnah.

“Tidak ada kita palsukan tanda tangan dan bendahara itu sudah kita pecat. Dipecat setelah pencairan. Masalah kita tugaskan dan tidak melaksanakan tugas ya sudah kita pecat sesuai kesepakatan pengurus,” kata Arifudin.

Terkait laporan yang diajukan ke polisi, Arifudin menyatakan tidak keberatan. Dia menegaskan tidak pernah memalsukan tanda tangan Afan.