JAKARTA, Tabalien.com – Kejaksaan Agung menetapkan lima korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah (Persero) Tbk. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers Tingkat Menteri Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola di Kejaksaan Agung, Kamis (2/1/2025).
“Ada lima korporasi yang akan kami jadikan tersangka dan akan kami umumkan perkaranya,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin seperti dilansir dari CNBC Indonesia.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB, dan CV VIP. Selain itu, dua korporasi lainnya, yaitu PT AL dan PT MRM, juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa kerugian negara akibat kerusakan lingkungan akan dibebankan pada masing-masing perusahaan. Ia memaparkan jumlah kerugian yang harus ditanggung, seperti PT RBT sebesar Rp 38 triliun, PT SB Rp 23,6 triliun, PT SIP Rp 24,1 triliun, PT TIN Rp 23,6 triliun, dan CV VIP Rp 24 triliun. Total kerugian mencapai Rp 310,6 triliun.
“Ini jumlahnya sekitar Rp 152 triliun. Sisanya sebesar Rp 271 triliun yang telah diputuskan hakim sedang dihitung oleh BPKP untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab,” jelas Febrie.
Kasus ini turut menyeret nama Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, dengan dugaan kerugian senilai Rp 200 miliar. Febrie menyebut ada tiga klaster perbuatan yang mengakibatkan kerugian tersebut, yakni kerja sama sewa alat atau smelter pihak swasta dengan PT Timah, transaksi penjualan timah oleh pihak swasta, serta kerusakan ekosistem akibat limbah tambang.
“Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini dan menyampaikan perkembangan kepada publik,” pungkas Febrie. (Mth)
