Empat Pengurus GRIB Jaya Jadi Tersangka
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menetapkan empat orang dari organisasi masyarakat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB Jaya sebagai tersangka dalam kasus penyegelan sebuah pabrik.
Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji, dalam wawancara di Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (7/7/2025). Ia menyebut salah satu tersangka merupakan Ketua DPD GRIB Jaya Kalimantan Tengah, berinisial R, yang berkas perkaranya sudah masuk tahap dua.
“GRIB Jaya sebagian sudah tahap dua (untuk tersangka Ketua DPD GRIB Jaya), kemudian ada penambahan tiga tersangka lagi, itu pengurus GRIB,” kata Erlan.
Tiga tersangka tambahan tersebut merupakan pengurus organisasi yang sama. Dari keempat tersangka, satu orang telah masuk tahap dua, sementara tiga lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Yang satu sudah tahap dua, yang lain belum, masih dalam proses,” tambah Erlan.
Penyegelan pabrik oleh oknum ormas ini sebelumnya mendapat sorotan karena diduga mengganggu kegiatan usaha. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas tindakan yang melanggar hukum, termasuk oleh organisasi masyarakat.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung dan pihak berwenang terus mendalami keterlibatan para tersangka lainnya.













