Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum Pasien RSUD Doris Tetap Maju
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kuasa hukum pasien RSUD dr. Doris Sylvanus, Suriansyah Halim, menanggapi santai rencana Plt Direktur rumah sakit yang akan melaporkan balik pihaknya ke kepolisian.
Halim menyatakan, tindakan tersebut merupakan hak setiap warga negara jika merasa keberatan. Namun, ia menegaskan bahwa laporan dugaan malapraktik dan pemalsuan dokumen yang ia layangkan telah didasari alat bukti yang kuat.
“Itu hak dari Direktur Doris, setiap kita kalau merasa keberatan boleh melaporkan,” ujar Halim, Selasa (24/03/2026) malam.
Menurut Halim, tim hukum memiliki bukti berupa dua versi resume medis yang diterbitkan RSUD dr. Doris Sylvanus pada waktu yang sama tetapi dengan isi penanganan yang jauh berbeda. Kejanggalan inilah yang menjadi dasar laporan dugaan pemalsuan dokumen dan malapraktik medis.
Halim menjelaskan, proses permintaan salinan medis tersebut dilakukan secara prosedural dan bahkan disaksikan banyak awak media. Pihaknya mengaku telah mengikuti saran direktur untuk melengkapi surat permohonan hingga dua kali sebelum akhirnya menerima dokumen yang diduga palsu tersebut.
“Resume medis yang diberikan staf hukum dan staf beliau kepada kami, isinya jauh berbeda dengan resume medis yang diterima klien saya sewaktu pertama keluar dari rumah sakit,” tegasnya.
Terkait siapa individu yang melakukan pemalsuan, Halim menyerahkan sepenuhnya pada proses pembuktian di kepolisian. Ia menekankan, karena permohonan dokumen ditujukan kepada pimpinan rumah sakit, maka wajar jika laporan tersebut tertuju pada pihak terkait.
Halim memastikan, ancaman laporan balik tidak akan menyurutkan langkah hukum yang sedang berjalan. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini, baik secara etik maupun pidana, hingga ditemukan pihak yang bertanggung jawab.
“Laporan etik dan laporan polisi kami tidak akan mundur, kami tetap maju sampai ditemukan siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya.








