BNNP Kalteng Tangkap Kurir Sabu Setengah Kilo

Jika Anda membutuhkan versi naratif untuk keperluan siaran radio atau naskah video berita, saya siap bantu menyesuaikan.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menangkap seorang pria berinisial RI yang diduga kuat sebagai kurir sabu. Ia diringkus saat membawa narkotika seberat 478,57 gram dalam perjalanan dari Palangka Raya menuju Pulang Pisau, Sabtu (5/7/2025).

Penangkapan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala BNNP Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (9/7/2025) di Palangka Raya. Ia menjelaskan, penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu antarwilayah. Tim BNNP Kalteng segera bergerak melakukan penyelidikan secara lapangan dan digital.

“Sekitar pukul 19.45 WIB, tim kami berhasil mengidentifikasi dan menghentikan kendaraan tersangka di dekat Pos Lalu Lintas Pulang Pisau,” ujar Ruslan.

Saat digeledah, petugas menemukan lima bungkus besar kristal bening yang diduga sabu, dengan berat bruto hampir setengah kilogram. Barang haram itu disembunyikan dalam tas hitam yang diletakkan di bagian depan sepeda motor Yamaha Jupiter Z berpelat KH 6905 E milik tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, RI mengaku diperintahkan oleh seseorang yang tidak dikenal melalui aplikasi WhatsApp. Ia mengambil paket tersebut di Jalan Panglima Tampei, Palangka Raya, untuk diserahkan kepada pihak lain di Pulang Pisau melalui metode “tempel”—teknik penyerahan narkoba dengan cara menyimpan di lokasi tertentu.

“Pelaku mengaku ini bukan kali pertama. Sebelumnya, ia juga pernah diminta mengantar barang serupa,” kata Ruslan. RI diketahui berdomisili di kawasan Kasongan Baru.

Selain sabu, BNNP juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain empat lembar plastik kresek hitam, 14 lembar tisu putih pembungkus, satu bungkus bekas teh Cina hijau (yang biasa dipakai menyamarkan sabu), dua ponsel (Oppo A57 dan iPhone XR), serta satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, RI dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ruslan menyebut nilai ekonomi dari barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp350 juta, dengan harga pasar satu kilogram sabu berkisar Rp600–700 juta.

Saat ditanya soal motif, RI mengaku melakukannya karena desakan ekonomi. Ruslan pun mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh janji-janji keuntungan yang ditawarkan jaringan bandar narkoba.

“Kemiskinan dan rendahnya pendidikan menjadi faktor yang membuat banyak orang mudah direkrut dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hampir seluruh wilayah Kalimantan Tengah, khususnya daerah industri kelapa sawit dan tambang, sangat rawan menjadi jalur dan sasaran peredaran narkoba. BNNP masih mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan lembaga pemasyarakatan.