BNNP Kalteng Tangkap 17 Tersangka Narkoba, Termasuk Polisi dan Napi Lapas
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) mencetak prestasi besar dalam pemberantasan narkoba.
Dalam operasi intensif sepanjang April hingga Mei 2025, sebanyak 17 tersangka peredaran gelap narkotika berhasil diamankan dari lima wilayah berbeda, yakni Kabupaten Gunung Mas, Kotawaringin Timur, Katingan, Kapuas, dan Kota Palangka Raya.
Dari total tersangka, empat di antaranya merupakan narapidana yang masih menjalani hukuman dan diduga mengendalikan jaringan narkoba dari balik jeruji.
Tak hanya itu, satu anggota Polri turut diamankan karena diduga terlibat dalam jaringan tersebut, sementara sisanya adalah masyarakat sipil.
“Ini hasil dari operasi senyap berdasarkan laporan masyarakat yang semakin sadar akan bahaya narkotika,” ungkap Plt. Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, dalam konferensi pers, Selasa (27/5/2025).
Menurut Ruslan, keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari sinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Divisi Pemasyarakatan serta Kantor Imigrasi Kalimantan Tengah.
“Tanpa kerja sama lintas sektor ini, sulit bagi kami untuk menembus jaringan yang terorganisir bahkan sampai ke dalam lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ratusan gram sabu, puluhan butir ekstasi, uang tunai belasan juta rupiah, dan berbagai alat bantu transaksi narkotika.
Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Menariknya, modus operandi para pelaku makin beragam dan canggih. Ada yang menyamar sebagai pencuri kelapa sawit, ada yang mengelabui petugas dengan kedok pedagang toko kelontong, bahkan ada yang mengatur seluruh transaksi dari dalam sel tahanan.