Sritex Pailit, 14 Ribu Karyawan Terancam Kehilangan Pekerjaan
TABALIEN.com – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), raksasa industri tekstil, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada Senin (21/10). Meski begitu, perusahaan ini masih mempekerjakan 50 ribu orang, dengan 14.112 karyawan diperkirakan akan terdampak langsung oleh putusan pailit tersebut.
Dalam keterangan tertulis, manajemen Sritex menjelaskan bahwa keputusan ini tidak hanya berpotensi memengaruhi karyawan perusahaan, tetapi juga ribuan usaha kecil dan menengah yang bergantung pada bisnis Sritex
“Saat ini, ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung, 50 ribu karyawan dalam Grup Sritex, serta usaha kecil dan menengah yang kehidupannya bergantung pada aktivitas bisnis kami,” jelas manajemen pada Sabtu (26/10).
Perusahaan berencana mengajukan kasasi untuk melindungi para pekerjanya dan menjaga agar operasional tetap berjalan. Manajemen menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya melakukan langkah-langkah hukum terbaik.
“Kami akan memberikan upaya terbaik sesuai dengan ketentuan hukum,” tambahnya.
Sritex juga meminta dukungan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya agar tetap dapat beroperasi dan berkontribusi bagi ekonomi Indonesia, khususnya industri tekstil.












