Setelah 50 Tahun Berjaya, Sritex Dinyatakan Pailit oleh PN Semarang

Ilustrasi para buruh sedang bekerja

TABALIEN.COM – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan pailit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)atau Srite beserta tiga anak usahanya: PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, karena lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon.

Putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg ini mengakhiri perjalanan panjang Sritex yang telah beroperasi lebih dari 50 tahun sejak didirikan oleh H.M Lukminto alias Le Djie Shin.

Lukminto, seorang peranakan Tionghoa kelahiran 1 Juni 1946, memulai kiprahnya sebagai pedagang tekstil di Solo pada usia 20-an. Berkat posisi strategis Solo sebagai pusat tekstil Jawa sejak masa kolonial, bisnisnya berkembang pesat hingga pada 1966 dia membuka kios bernama UD Sri Redjeki di Pasar Klewer.

Kesuksesan kios tersebut mengantarkan Lukminto mendirikan pabrik cetak pertamanya dua tahun kemudian, yang memproduksi kain putih dan berwarna untuk pasar Solo. Pabrik inilah yang kemudian bertransformasi menjadi PT Sri Rejeki Isman atau Sritex pada 1980.

Perkembangan Sritex tak lepas dari kedekatan Lukminto dengan Presiden Soeharto, yang memberikan dukungan signifikan dalam pertumbuhan perusahaan hingga menjadi salah satu ‘raja’ industri kain di Indonesia. (Mth)

 

Tutup