Klarifikasi Resmi: PT MUTU Jelaskan Fakta di Balik Video Air Lumpur

SM Government Relations PT MUTU, Rakhman Syah,

Buntok, Tabalien.com – PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) memberikan klarifikasi resmi terkait video viral yang menampilkan air bercampur lumpur dan menuding adanya pencemaran lingkungan di Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan.

Video yang diunggah akun anonim “Info X” itu juga menyebut adanya aksi damai warga sebagai bentuk protes terhadap dugaan limbah tambang yang dikaitkan dengan aktivitas PT MUTU.

“Sebagai bagian dari tanggung jawab kami, klarifikasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau disinformasi atas informasi yang tersebar,” ujar SM Government Relations PT MUTU, Rakhman Syah, di Buntok, Kamis (19/6/2025).

PT MUTU menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses mediasi sejak 2022 bersama warga, pemerintah desa, DLH Barito Selatan, dan Muspika setempat. Hasil pengujian laboratorium menyatakan air Sungai Singan masih berada dalam ambang batas layak, serta tidak ditemukan penurunan kualitas tanah akibat aktivitas tambang.

Dalam pertemuan terakhir pada 12 Desember 2023, perusahaan telah menawarkan program tanggung jawab sosial (CSR) berupa pengembangan ekonomi masyarakat, sesuai amanat Kepmen ESDM No. 1824 Tahun 2018. Namun, usulan tersebut ditolak karena warga meminta kompensasi dalam bentuk uang tunai, yang tidak diizinkan dalam skema CSR.

Imbas dari ketidaksepakatan itu, pada 17 Juni 2025, warga menghentikan sementara aktivitas operasional perusahaan sebagai bentuk protes.

Menanggapi video kedua yang viral sehari kemudian, Rakhman menjelaskan bahwa insiden tersebut adalah rembesan dari kolam pengendapan akhir (settling pond) ke area genangan dalam wilayah tambang, bukan ke sungai besar, dan tidak berada di Desa Muara Singan.

“Dua video tersebut tidak saling berkaitan secara langsung, dan tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat seperti yang dinarasikan di media sosial,” tegasnya.

PT MUTU juga menekankan komitmennya terhadap praktik good mining practice yang diakui melalui penghargaan GMP Award dari Kementerian ESDM dan PROPER Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2024.

Terkait penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan dan merugikan nama baik perusahaan, PT MUTU telah melaporkan sejumlah pihak ke Polres Barito Selatan. Laporan mencakup dugaan pelanggaran UU ITE (Pasal 45A), Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 163 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. (Mth)