Potongan Aplikasi Ojol Tembus 30 Persen, Pengemudi Protes: “Tidak Manusiawi!”

Pengemudi Ojol saat di Jalan Raya (foto: Antara)

JAKARTA, Tabalien.com – Potongan aplikasi ojek online (ojol) yang mencapai 30 persen menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listyanto, menilai besaran tersebut terlalu tinggi dan memberatkan mitra pengemudi.

“Potongan sebesar itu jelas memberatkan. Persaingan antar pengemudi semakin ketat, namun potongan justru naik. Hal ini membuat situasi semakin sulit bagi mereka,” ujar Eko, dikutip dari Antara, Jumat (17/1/2025).

Eko menyarankan perusahaan ojol untuk membuka dialog dengan mitra pengemudi guna mencari solusi bersama yang menguntungkan kedua belah pihak.

Pakar Otomotif ITB: Potongan Besar Kurangi Pendapatan Signifikan

Pakar otomotif senior Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Pasaribu, menegaskan bahwa potongan 30 persen secara signifikan mengurangi pendapatan pengemudi. “Selain dipotong 30 persen, mereka masih harus menanggung biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, dan cicilan pembelian kendaraan,” katanya.

Melanggar Regulasi, Potongan Seharusnya Maksimal 20 Persen

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyebut potongan 30 persen melanggar regulasi. Menurut Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022, biaya sewa aplikasi seharusnya maksimal 20 persen.

“Berulang kali kami protes karena potongan ini tidak manusiawi. Namun, faktanya, dua perusahaan besar masih menerapkan potongan di atas 30 persen tanpa sanksi dari regulator,” ujar Igun.

Akibatnya, banyak pengemudi ojol harus bekerja lebih keras dengan jam kerja lebih panjang untuk menutupi penghasilan yang berkurang drastis. “Mereka terpaksa memforsir tenaga dan waktu istirahat agar bisa mencukupi kebutuhan harian,” tambah Igun.

 

Respons Grab: Sesuai Regulasi dan Dikembalikan untuk Mitra

Menanggapi protes ini, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyatakan bahwa potongan tersebut telah sesuai dengan regulasi.

“Biaya layanan atau sewa aplikasi telah sesuai dengan Kepmenhub Nomor 1001 Tahun 2022. Sebagian dari biaya tersebut dikembalikan untuk mendukung mitra pengemudi, seperti insentif, asuransi, dan beasiswa,” ujar Tirza melalui keterangan resmi.

Tirza menambahkan, potongan tersebut merupakan bagian dari bagi hasil antara perusahaan aplikator dan pengemudi untuk menyediakan layanan transportasi bagi masyarakat.

 

Dilema Pengemudi Ojol

Meski perusahaan aplikator mengklaim potongan sesuai aturan, banyak pengemudi merasa tertekan dengan kebijakan ini. Ketidakadilan dalam pembagian hasil menjadi isu yang harus segera diselesaikan agar kesejahteraan pengemudi tetap terjaga. (Mth)

Tutup