MA Tolak Kasasi Sritex, Status Pailit Emiten Tekstil Terbesar RI Dikukuhkan

Ilustrasi PT. Sritex

TABALIEN.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Putusan dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 ini dikeluarkan pada Rabu (18/12/2024).

Berdasarkan informasi dari halaman Kepaniteraan MA, permohonan kasasi yang diterima pada 12 November 2024 ini diputuskan oleh tiga orang majelis hakim. Perkara pailit ini bermula dari gugatan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon terhadap emiten berkode saham SRIL tersebut.

Sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024. Merespons putusan tersebut, perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini mengaku telah melakukan konsolidasi internal dan dengan para pemangku kepentingan.

“Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait,” demikian pernyataan tertulis Sritex yang dirilis pada 25 Oktober 2024. (Mth)

Tutup