TABALIEN.COM – PT Investree Radika Jaya (Investree) menutup akses ke kantornya di Gedung AIA Central, Jakarta, Selasa (22/10/2024), menyusul pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuanga (OJK). Tindakan ini bertentangan dengan ketentuan OJK yang mewajibkan perusahaan tetap membuka layanan informasi di kantornya.

Melansir dari CNBC Indonesia, kantor Investree yang berada di Gedung AIA Central Lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 48A, Jakarta, pada pukul 15.40 WIB, menemukan akses ke lantai tersebut ditutup. “Saat ini tidak bisa naik ke atas karena di atas tidak ada penghuninya sama sekali. Kita tidak mau mengambil risiko ada barang yang dibawa satu pun ke atas,” ujar sumber di lokasi.

Melalui surat yang ditandatangani Hartian Agus, manajemen Investree menginformasikan kepada pengelola gedung bahwa “seluruh karyawan bekerja dari rumah (WFH)” per 22 Oktober 2024. Surat tersebut juga menyebutkan perusahaan akan ditutup sementara selama proses transisi ke tim likuidasi yang diperkirakan berlangsung 30 hari.

“Hal-hal yang berkaitan dengan Lenders (pemberi pinjaman) dan Borrowers (peminjam) akan tetap dilanjutkan oleh Tim Likuidasi sehingga proses pinjam-meminjam tidak akan berhenti selama masa transisi ini,” terang manajemen dalam surat tersebut.

Meski kantor fisik ditutup, layanan Investree masih dapat diakses melalui:

– Telepon: 021-22532535

– WhatsApp: 087730081631/087821500886

– Email: cs@investree.id

OJK sebelumnya menegaskan bahwa perusahaan wajib menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat serta menunjuk penanggung jawab untuk menangani pengaduan nasabah, namun Investree justru membatasi akses ke kantornya. (Mth)