PANGKALAN BUN, TABALIEN.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah turut berpartisipasi dalam Kobar Expo UMKM Wilayah Barat 2024 yang diselenggarakan di Lapangan Sampuraga, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, pada Selasa (29/10/2024). Dalam kegiatan ini, OJK Kalteng bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Perumda PT BPR Marunting Sejahtera untuk mengedukasi pelaku UMKM mengenai pentingnya literasi keuangan, pengenalan produk layanan jasa keuangan, serta pengelolaan keuangan yang baik.

Kobar Expo UMKM 2024 menghadirkan 158 tenda dari berbagai instansi, termasuk Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), bank umum, BPR, UMKM, dan pelaku usaha swasta. Tujuan utama acara ini adalah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan pelaku UMKM dan masyarakat di Kotawaringin Barat, serta memperkuat literasi dan inklusi keuangan agar UMKM di wilayah tersebut bisa naik kelas.

Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, yang diwakili oleh Staf Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Kalteng, Maman Surahman, menekankan pentingnya penggunaan bijak pinjaman ke lembaga keuangan. “Pinjaman harus benar-benar digunakan untuk meningkatkan usaha, bukan untuk keperluan konsumtif,” jelasnya.

OJK juga mengedukasi pelaku UMKM tentang alokasi pendapatan bersih yang bijak, dengan anjuran 40% untuk kebutuhan hidup, 30% untuk membayar cicilan, 20% untuk menabung, dan 10% untuk keperluan ibadah atau sosial.

Selain itu, Direktur Utama Perumda PT BPR Marunting Sejahtera, Amoni Hulu, memperkenalkan produk Mas Basir (Marunting Sejahtera Bebas dari Rentenir), yakni pembiayaan dengan bunga rendah sebagai bagian dari program kredit melawan rentenir (K/PMR). Dengan plafon awal Rp5 juta dan bunga 0,75% per bulan tanpa agunan, produk ini dirancang untuk membantu UMKM membiayai usahanya dengan lebih mudah dan aman.

Amoni juga mengingatkan pelaku UMKM untuk selalu bijak dalam menggunakan dana pinjaman serta waspada terhadap penawaran jasa keuangan yang tidak terdaftar di OJK. (Mth)