OJK Dorong Industri Pembiayaan Tingkatkan Kontribusi Ekonomi Nasional
TABALIEN.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri usaha pembiayaan agar lebih berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, dengan tetap memprioritaskan perlindungan konsumen. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan hal ini dalam kegiatan edukasi keuangan di Universitas Lambung Mangkurat.
Menurut Agusman, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menugaskan OJK untuk mengatur, mengawasi, serta mengembangkan industri usaha pembiayaan. Industri ini mencakup Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, fintech peer-to-peer lending, lembaga keuangan mikro, usaha pergadaian, serta dua sektor baru yaitu usaha bulion dan koperasi open loop.
“Industri pembiayaan diharapkan terus berkembang dan memberikan kontribusi signifikan bagi ekonomi nasional. Pada September 2024, piutang Perusahaan Pembiayaan meningkat 9,39 secara tahunan menjadi Rp501,78 triliun,” jelas Agusman dalam pernyataannya pada Rabu, (6/11/2024).
Sejak Maret 2024, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 yang bertujuan membangun industri yang sehat, kuat, inklusif, adaptif terhadap teknologi, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.











