OJK Cabut Izin Investree dan Rindang Sejahtera Finance karena Langgar Aturan
JAKARTA, TABALIEN.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua perusahaan jasa keuangan, yakni PT Investree Radika Jaya (Investree) dan PT Rindang Sejahtera Finance (RSF), karena terbukti melanggar sejumlah ketentuan dan menunjukkan kinerja yang memburuk.
Investree, perusahaan peer to peer (P2P) lending, dicabut izinnya pada Senin (21/10/2024) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. Perusahaan ini terbukti melanggar ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022.
Sebelum pencabutan izin, OJK telah memberikan sanksi administratif secara bertahap dan meminta pengurus serta pemegang saham Investree untuk melakukan perbaikan. OJK juga mengambil tindakan terhadap Adrian Ashartanto Gunadi dengan melarangnya menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan, serta melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset.
Sementara itu, RSF yang beralamat di Gedung Jaya, Jakarta Pusat, dicabut izinnya pada 3 Oktober 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024. Perusahaan pembiayaan ini sebelumnya telah ditetapkan dalam status pengawasan khusus karena tingkat kesehatan yang tidak sehat.
Meski telah diberi waktu untuk melakukan perbaikan, RSF gagal memenuhi ketentuan dan memperbaiki tingkat kesehatannya. OJK menegaskan pencabutan izin kedua perusahaan ini merupakan upaya untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, terpercaya, dan melindungi kepentingan masyarakat. (mth)