TABALIEN.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) mempertegas komitmennya dalam memberantas perjudian online di Indonesia. Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menegaskan bahwa bank milik negara ini tidak pernah memfasilitasi transaksi judi online dan aktif melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi terkait aktivitas ilegal tersebut.

Pernyataan ini muncul menyusul masuknya BRI dalam daftar 21 penyelenggara jasa pembayaran terkait judi online yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menanggapi hal tersebut, BRI telah mengambil langkah preventif dengan menutup layanan internet banking versi website sejak 28 Februari 2023.

“Dalam upaya mendukung pemerintah memerangi judi online, BRI telah proaktif melakukan peningkatan sistem sebagai langkah antisipasi dan kepatuhan,” ujar Hendy dalam keterangan resminya, Selasa (13/8/2024).

BRI menerapkan beberapa strategi untuk memerangi judi online, termasuk:

1. Menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam kebijakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

2. Mengimplementasikan sistem pemantauan transaksi mencurigakan.

3. Melakukan enhanced due diligence (EDD) sebagai bagian dari manajemen risiko kepatuhan.

4. Melakukan web crawling untuk mendata situs judi online.

Hendy mengungkapkan bahwa sejak Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI telah mengidentifikasi dan memblokir 1.049 rekening yang terkait dengan judi online. “Proses pemberantasan ini masih terus berlangsung,” tambahnya.

Selain tindakan represif, BRI juga aktif melakukan edukasi kepada nasabah dan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan rekening bank untuk kegiatan ilegal.

“BRI berkomitmen untuk berkoordinasi, berkolaborasi, dan saling mendukung dengan industri, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya memberantas perjudian online,” tegas Hendy.

Ia menekankan bahwa penanganan perjudian online memerlukan kolaborasi terintegrasi dan konsisten dari berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga, regulator, industri, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat. (Mth)