Program Keringanan, Pemkot Palangka Raya Hapus Denda PBB
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku mulai Selasa (01/04/2026) hingga Selasa (30/06/2026).
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, melalui Keputusan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2025 sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
Menurut Emi, program tersebut lahir dari aspirasi masyarakat yang merasa terbebani dengan akumulasi denda meskipun memiliki keinginan untuk melunasi pokok pajak.
“Kami melihat masih banyak masyarakat yang belum membayar PBB-P2. Akibatnya, denda yang menumpuk cukup besar dan memberatkan. Karena itu, Wali Kota menginstruksikan penghapusan denda agar masyarakat lebih termotivasi melunasi pajaknya,” kata Emi, Kamis (09/04/2026).
Dalam program ini, wajib pajak tidak perlu memenuhi persyaratan khusus. Sistem aplikasi akan secara otomatis menghitung tunggakan pokok pajak sekaligus menghapus denda yang melekat.
Wajib pajak juga dapat mengecek jumlah tunggakan PBB melalui laman https://cektagihan.palangkaraya.go.id
dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan mengikuti kode verifikasi yang tersedia.
“Misalnya ada tunggakan lima tahun, maka dendanya akan dihapus. Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.
Selain memberikan keringanan, Bapenda juga mempermudah akses pembayaran melalui berbagai layanan digital.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui Kantor Pos, Mobile Banking Bank Kalteng, serta sejumlah bank konvensional lainnya.
Emi menegaskan seluruh dana pajak yang dibayarkan masyarakat akan masuk langsung ke rekening kas umum daerah dan digunakan kembali untuk pembangunan Kota Palangka Raya.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan jalan, drainase, jembatan, dan infrastruktur lainnya. Jadi manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga batas akhir program pada 30 Juni 2026.
“Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan tanpa denda. Pajak yang dibayarkan akan menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Palangka Raya yang lebih maju, nyaman, dan sejahtera,” pungkasnya.







