Fairid Naparin Pastikan PPPK Palangka Raya Tidak Dikurangi
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan pemerintah kota tidak akan mengurangi jumlah PPPK Palangka Raya di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah. Kepastian tersebut disampaikan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Palangka Raya.
Ia menyebut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang telah diangkat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Palangka Raya tetap mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk memenuhi hak para PPPK.
“PPPK yang sudah diangkat menjadi tanggung jawab pemerintah, sehingga wajib kami anggarkan dalam APBD,” ujar Fairid Naparin, Selasa (14/04/2026).
Fairid menjelaskan kebijakan efisiensi anggaran yang dijalankan pemerintah tidak bertujuan mengurangi tenaga kerja.
Langkah tersebut difokuskan pada penataan belanja agar penggunaan anggaran lebih efektif dan tepat sasaran.
Ia menegaskan penataan belanja pegawai dilakukan untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah.
“Pembatasan belanja pegawai dilakukan untuk efisiensi dan penataan anggaran, bukan mengurangi tenaga kerja yang ada,” kata Fairid Naparin.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Palangka Raya, jumlah PPPK Palangka Raya yang telah diangkat hingga Desember 2025 mencapai 1.526 orang.
Pemerintah kota tetap memprioritaskan alokasi anggaran agar hak pegawai terpenuhi serta pelayanan publik tetap berjalan.
Fairid juga meminta seluruh PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya tidak khawatir terkait status pekerjaan mereka.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni sebelumnya menjelaskan pengendalian belanja pegawai bertujuan menjaga kondisi fiskal daerah tetap sehat.
Ia menyebut pemerintah pusat mendorong daerah menyeimbangkan belanja pegawai dengan peningkatan pendapatan daerah.
“Pengendalian belanja pegawai penting untuk menjaga keberlanjutan fiskal tanpa mengganggu pelayanan publik,” ujar Agus Fatoni.
Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan pendapatan melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah.
Selain itu, daerah dapat memperkuat kinerja BUMD, memanfaatkan aset daerah, serta meningkatkan peran Badan Layanan Umum Daerah.
Langkah tersebut diharapkan membantu pemerintah daerah menjaga stabilitas anggaran sekaligus mempertahankan pelayanan kepada masyarakat.







