DPRD Tetapkan Rekomendasi LKPJ Wali Kota Palangka Raya 2025
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – DPRD Kota Palangka Raya menetapkan sejumlah rekomendasi terhadap LKPJ Palangka Raya Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Rabu, 22 April 2026.
Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Kota Palangka Raya dan dipimpin Ketua DPRD Subandi. Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran perangkat daerah.
Agenda rapat paripurna mencakup pembacaan keputusan DPRD, penandatanganan berita acara kesepakatan, serta penyampaian tanggapan dari pihak eksekutif.
Dalam pembahasan LKPJ Palangka Raya, DPRD merumuskan 11 rekomendasi sebagai tindak lanjut atas evaluasi kinerja pemerintah daerah selama tahun 2025. Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan pembahasan yang dilakukan masing-masing komisi di DPRD Kota Palangka Raya.
Rekomendasi tersebut memuat sejumlah catatan dan saran perbaikan terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pengelolaan pemerintahan daerah.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi menyampaikan apresiasi terhadap capaian kinerja Pemerintah Kota Palangka Raya sepanjang 2025 yang memperoleh predikat kinerja “BB”.
“Capaian tersebut patut diapresiasi, namun sejumlah catatan strategis perlu segera ditindaklanjuti untuk meningkatkan kinerja pemerintahan,” ujar Subandi, Rabu, 22 April 2026.
Salah satu sorotan DPRD dalam evaluasi LKPJ Palangka Raya berkaitan dengan realisasi pendapatan daerah yang dinilai belum maksimal, terutama pada sektor retribusi.
DPRD meminta Pemerintah Kota Palangka Raya lebih optimal menggali potensi Pendapatan Asli Daerah melalui inovasi kebijakan serta peningkatan sistem pemungutan pajak dan retribusi.
Selain itu, tingkat realisasi belanja daerah yang berada di kisaran 85 persen juga menjadi perhatian. DPRD menilai proses perencanaan program perlu dilakukan lebih awal agar pelaksanaan kegiatan tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran.
DPRD juga menyoroti masih adanya jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya yang belum terisi secara definitif dan masih dijabat pelaksana tugas.
Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kinerja organisasi perangkat daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.
Di sektor pelayanan kesehatan, DPRD mencatat distribusi tenaga kesehatan yang belum merata, terutama di wilayah pinggiran Kota Palangka Raya.
Melalui rekomendasi tersebut, DPRD juga mendorong pemerintah kota meningkatkan efisiensi belanja pegawai serta memperkuat sistem pendataan pajak dan retribusi dengan memanfaatkan teknologi.
Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Palangka Raya tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan pada tahun anggaran berikutnya.






