DPRD Murung Raya Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Perubahan Anggaran 2025
MURUNG RAYA, TABALIEN.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025 pada Senin (8/9/2025) di Aula DPRD setempat. Agenda rapat tersebut berfokus pada penyerahan dan penandatanganan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Adapun dua Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Ketua Komisi III DPRD Murung Raya, Mahyono menegaskan, pengesahan kedua Raperda ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan, sementara RAPBD Perubahan 2025 harus mampu menjawab kebutuhan nyata pembangunan di Murung Raya,” ujarnya usai rapat.
Ia menambahkan, pembahasan yang telah dilakukan bersama pemerintah daerah merupakan bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan pemerataan pembangunan.
Dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, DPRD dan pemerintah daerah berharap pengelolaan keuangan daerah ke depan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sekaligus menjadi landasan kuat bagi pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Murung Raya.








