DPRD Murung Raya Setujui KUPA-PPAS 2025 untuk Dorong Pelayanan Publik

DPRD Murung Raya menandatangani KUPA-PPAS Perubahan 2025, Senin (25/8/2025). IST

PURUK CAHU, TABALIEN.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menyetujui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025. Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Puruk Cahu, Senin (25/8/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Rumiadi dan dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Rumiadi menyebut, perubahan KUPA-PPAS 2025 diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

“APBD 2025 yang telah ditetapkan sebelumnya perlu disesuaikan agar pembangunan lebih tepat sasaran dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, juru bicara Badan Anggaran DPRD, Ahmad Maulana, menjelaskan KUPA-PPAS 2025 disusun untuk menyesuaikan prediksi penerimaan daerah dan mengoptimalkan alokasi belanja.

“Penyesuaian ini mempertimbangkan dinamika pelaksanaan APBD murni 2025, termasuk pembiayaan kegiatan yang mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah,” kata Maulana.

Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Murung Raya untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2025, yang diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik dan mendorong kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah.