Warga Tumbang Naan Kehilangan Lahan Akibat Tambang
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Sebanyak 80 kepala keluarga di Desa Tumbang Naan, Kecamatan Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya, kehilangan akses ke lahan penghidupan mereka akibat sengketa dengan perusahaan tambang batu bara PT Daya Buminfo Karunia (DBK), Jumat (18/7/2025).
Sengketa terjadi setelah PT DBK mengklaim lahan seluas 800 hektare yang telah lama dimanfaatkan warga untuk mencari gaharu, damar, dan sarang burung walet. Perusahaan kemudian mengerahkan alat berat untuk melakukan aktivitas tambang di kawasan tersebut.
“Ini lahan kami sejak dulu,” ujar Sugerno, salah satu warga terdampak, sambil menunjuk area yang kini rusak akibat pengerukan.
Menurut data Pemerintah Desa Tumbang Naan, aktivitas ekonomi tradisional masyarakat telah terhenti sepenuhnya sejak konflik berlangsung. Warga tak lagi dapat mengakses lahan yang menjadi sumber utama penghidupan mereka.

“Kami minta tanggung jawab dan ganti rugi yang layak,” tegas Sugerno, mewakili warga yang merasa dirugikan.
Dalam rapat pada 2 Juli 2025, perwakilan PT DBK menyatakan bahwa lahan tersebut masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan. Namun, ketika warga mengusulkan verifikasi bersama di lapangan, pihak perusahaan tidak hadir dan dinilai menghindar.
“Mereka tidak konsisten dan kerap mengulur waktu. Padahal kami sudah mengundang pemerintah desa dan kecamatan sebagai saksi,” kata Bachtiar Effendi, penasihat hukum warga.
Sikap tertutup perusahaan memunculkan dugaan adanya praktik curang dalam operasi tambang. Dugaan itu diperkuat dengan absennya PT DBK dalam agenda verifikasi lapangan yang sebelumnya telah disepakati bersama.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT DBK belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan penyerobotan lahan warga. Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada pihak perusahaan juga belum mendapat tanggapan.













