Dugaan Politik Bansos, Sejumlah Pejabat Dilaporkan

Rahmadi G Lentam dan Sukarlan F Doemas dan insert dokumen laporan ke Bawaslu Kalteng.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Sejumlah pejabat di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan beberapa pihak diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, Rabu (2/10/2024). Laporan dibuat atas dugaan penggunaan kewenangan dan anggaran yang diduga untuk mempengaruhi hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Laporan tersebut diajukan oleh Sukarlan F Doemas, warga Kabupaten Kapuas, yang didampingi kuasa hukumnya, Rahmadi G Lentam. Laporan yang disampaikan langsung ke Bawaslu Kalteng dengan pihak yang dilaporkan meliputi Gubernur Kalteng, Wakil Gubernur Kalteng, sejumlah pejabat daerah, dan tiga calon kepala daerah.

Rahmadi G Lentam menjelaskan, dalam laporan tersebut, disampaikan adanya program bantuan sosial dengan anggaran sebesar Rp 219,9 miliar untuk sekitar 312.224 penerima manfaat. Program ini meliputi bantuan sosial berupa uang non tunai, bantuan pangan (sembako), dan bantuan barang.

Salah satu program yang menjadi sorotan adalah TABE (Tabungan Beasiswa Berkah) tahun 2024, dengan anggaran Rp 98,3 miliar untuk 13.113 mahasiswa. Menurut laporan, syarat khusus program ini mengharuskan pelamar melampirkan surat rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD).

“Syarat khusus untuk program ini mengharuskan pelamar melampirkan surat rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD), yang saat ini dipimpin oleh Agustiar Sabran, salah satu calon gubernur Kalteng,” jelas Rahmadi G Lentam, Jumat (4/10/2024).

Kata Rahmadi, Laporan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Avatar photo
Avatar photo
Avatar photo
Roni Sahala
Reporter