PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Sejumlah pejabat di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan beberapa pihak diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, Rabu (2/10/2024). Laporan dibuat atas dugaan penggunaan kewenangan dan anggaran yang diduga untuk mempengaruhi hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Laporan tersebut diajukan oleh Sukarlan F Doemas, warga Kabupaten Kapuas, yang didampingi kuasa hukumnya, Rahmadi G Lentam. Laporan yang disampaikan langsung ke Bawaslu Kalteng dengan pihak yang dilaporkan meliputi Gubernur Kalteng, Wakil Gubernur Kalteng, sejumlah pejabat daerah, dan tiga calon kepala daerah.
Rahmadi G Lentam menjelaskan, dalam laporan tersebut, disampaikan adanya program bantuan sosial dengan anggaran sebesar Rp 219,9 miliar untuk sekitar 312.224 penerima manfaat. Program ini meliputi bantuan sosial berupa uang non tunai, bantuan pangan (sembako), dan bantuan barang.
Salah satu program yang menjadi sorotan adalah TABE (Tabungan Beasiswa Berkah) tahun 2024, dengan anggaran Rp 98,3 miliar untuk 13.113 mahasiswa. Menurut laporan, syarat khusus program ini mengharuskan pelamar melampirkan surat rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD).
“Syarat khusus untuk program ini mengharuskan pelamar melampirkan surat rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD), yang saat ini dipimpin oleh Agustiar Sabran, salah satu calon gubernur Kalteng,” jelas Rahmadi G Lentam, Jumat (4/10/2024).
Kata Rahmadi, Laporan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
“Undang-Undang tersebut melarang kepala daerah beserta perangkatnya menyalahgunakan kewenangan dengan mengambil kebijakan berupa program-program yang menguntungkan pasangan calon tertentu dalam tempo enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih,” jelas Rahmadi.
Menanggapi laporan tersebut, Gubernur Kalteng membantah adanya kaitan antara peningkatan besaran bantuan sosial dan intensitas penyalurannya dengan pemenangan calon tertentu. Dia menyatakan program tersebut merupakan upaya intervensi terhadap tingginya inflasi di daerah.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, menyatakan pihaknya akan menangani kasus ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami akan melakukan kajian awal. Jika memenuhi unsur formil maupun materiil, maka kami akan melakukan registrasi,” ujarnya.
Terlapor:
No | Nama | Jabatan |
1 | Sugianto Sabran | Gubernur Kalimantan Tengah |
2 | Edy Pratowo | Wakil Gubernur Kalimantan Tengah / Incumbent |
3 | Agustiar Sabran | Calon Gubernur Kalimantan Tengah |
4 | Rahmat Nasution Hamka | Komisaris Non Independent Bank Kalteng |
5 | Yansen A Binti | Direksi PT. Banama Tingang Makmur |
6 | Fitriadi | Komisaris Independent Bank Kalteng |
7 | Muhammad Reza Prabowo | Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah |
8 | Eddy Karusman | Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah |
9 | Rangga lesmana | Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian |
10 | Aryawan | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa |
11 | Vent Christway | Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral |
12 | Primandanu Febriyan Aziz | Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng |
13 | Muhammad Alfian Mawardi | Wiraswasta / Calon Bupati Kapuas |
14 | Rahmat Hidayat | Komisaris Independent Bank Kalteng / Calon Bupati Kotawaringin Barat |


