Mantan Terpidana Calonkan Diri Sebagai Bupati Murung Raya
MURUNG RAYA, TABALIEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, mengumumkan bahwa salah satu calon bupati dalam Pilkada setempat, Nuryakin, tercatat sebagai mantan terpidana kasus ujaran kebencian. Meski demikian, KPU menyatakan bahwa syarat administrasi pencalonan Nuryakin telah terpenuhi.
Ketua KPU Murung Raya, Okto Dinata, membenarkan status Nuryakin sebagai mantan terpidana.
“Betul pak sesuai pengumuman kita. (Syarat khusus) Sudah terpenuhi sesuai syarat pencalonan dan syarat calon,” ujar Okto kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024).
Berdasarkan berkas perkara No.194/Pid.Sus/2013/PN.Mtw, Nuryakin pernah terjerat kasus ujaran kebencian pada tahun 2014. Ia didakwa melanggar pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Majelis hakim yang diketuai M Iqbal Basuki Widodo menyatakan Nuryakin terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 3 bulan 14 hari penjara.
Kasus tersebut bermula dari kekalahan Nuryakin dalam Pilkada Murung Raya tahun 2014. Pasca kekalahan, ia terlibat dalam penyebaran pesan singkat bermuatan kebencian dan permusuhan.
Meski upaya banding hingga peninjauan kembali ditolak, karir Nuryakin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berlanjut. Pada Juli 2021, ia bahkan diangkat menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Beberapa pihak mempertanyakan kelayakannya sebagai calon pemimpin daerah mengingat riwayat hukumnya. Namun, KPU Murung Raya menegaskan bahwa secara administratif, Nuryakin telah memenuhi syarat pencalonan sesuai regulasi yang berlaku.