PALANGKA RAYA, TABALIEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya secara resmi membuka pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Selasa (27/8/2024).
Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, mengatakan pendaftaran akan berlangsung hingga 29 Agustus 2024. “Pendaftaran dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada 27-28 Agustus. Namun khusus pada 29 Agustus, pendaftaran berlangsung hingga pukul 23.59 WIB,” ujar Joko saat diwawancara media.
Meskipun beberapa pasangan calon telah berkoordinasi dengan KPU, belum ada yang mengonfirmasi kehadiran pada hari pertama pendaftaran. Joko memperkirakan pendaftaran akan mulai ramai pada hari kedua atau ketiga.
“Kami berharap tidak semua mendaftar di hari terakhir untuk menghindari penumpukan,” tambahnya.
Pasca-pendaftaran, para calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Doris Sylvanus. Pemeriksaan ini akan melibatkan peserta dari 11 kabupaten/kota dan 1 provinsi.
Joko memperingatkan bahwa jika semua pendaftar menunda hingga akhir periode, antrean untuk pemeriksaan kesehatan akan semakin panjang.
KPU Kota Palangka Raya menegaskan kesiapannya melayani pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan, termasuk di luar jam kerja normal pada hari terakhir pendaftaran. (Mh)
