Ini Kata Agustiar Soal Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Ruang Hidup Masyarakat

Bacalon Gubernur Kalteng Agustiar Sabran.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.COM – Bakal calon Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan tantangan yang dihadapi terkait ruang hidup yang semakin menyempit.

Hal ini disampaikannya saat menghadiri diskusi di Aula Rahan Universitas Palangka Raya (UPR) dengan tema “Jalan Politik, Hukum dan Kebudayaan Menuju Kalteng Berkeadilan” pada Rabu (18/9/2024).

Dalam sesi diskusi tersebut, Agustiar menjawab pertanyaan dari media mengenai urgensi pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Ia menekankan pentingnya peran hukum adat dalam kehidupan masyarakat, dengan menyebut bahwa esensi dari hukum adat adalah semangat musyawarah untuk mufakat dan gotong royong.

“Hukum adat sangat penting karena bermufakat untuk hapakat atau gotong royong,” ungkap Agustiar.

Agustiar, yang saat ini juga menjabat sebagai Anggota DPR RI, menambahkan bahwa saat ini terdapat regulasi baru yang akan memperkuat kedudukan hukum adat. Menurutnya, peraturan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2026, di mana hukum adat akan memiliki kedudukan yang setara dengan hukum positif.

“Adat istiadat harus dilestarikan, dan masyarakat hukum adat perlu diakui agar nilai-nilai luhur yang diwariskan terus hidup,” tambahnya.

Namun, selain isu pengakuan, Agustiar juga ditanya soal permasalahan yang kian dihadapi oleh masyarakat adat, yakni ruang hidup yang semakin menyempit. Ia menilai, persoalan ini menjadi tantangan besar bagi keberlangsungan masyarakat adat di Kalteng.

Agustiar menyatakan, sebagai calon pemimpin, sudah menjadi tanggung jawabnya untuk memastikan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dengan menciptakan lapangan pekerjaan yang layak.

“Menjadi tugas pimpinan untuk memastikan masyarakat memiliki penghidupan yang baik. Ini sesuai dengan filosofi huma betang, yang mengedepankan kesetaraan dan kebersamaan,” pungkasnya.

Tutup