PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Akun TikTok @kompormeladumpky resmi dilaporkan oleh Lurah Panarung Kota Palangka Raya, Evi Kahayanti, melalui kuasa hukumnya Edi Rosandi, S.Sos., S.H., M.Hum. dan Andriyansyah, S.H., ke Polda Kalimantan Tengah. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.

Kuasa hukum pelapor menyebut laporan dibuat setelah menemukan sejumlah konten yang mengaitkan kliennya dengan persoalan sengketa tanah di Kelurahan Panarung. Salah satu unggahan yang menjadi perhatian dipublikasikan pada 25 Agustus 2026, membahas sengketa lahan di Jalan Barito Raya dan mencantumkan nama lurah dalam narasi kepemilikan sertifikat hak milik.

Selain itu, terdapat konten lain pada periode 15–24 Agustus 2026 yang memuat narasi dugaan ketidaknetralan, penggunaan kewenangan, hingga istilah “mafia tanah.” “Kontennya menyerang kehormatan dan nama baik klien kami,” tegas Edi Rosandi.

Dalam laporan, pihak pelapor menyerahkan bukti awal berupa tangkapan layar, rekaman video, tautan publikasi, serta dokumentasi jumlah penayangan, komentar, tanda suka, dan pembagian konten. Bukti elektronik tersebut akan diperiksa penyidik.

Laporan mencantumkan ketentuan dalam KUHP 2023, termasuk Pasal 433 ayat (2), Pasal 434, dan Pasal 441. Edi menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum, dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai kebenaran materi konten berdasarkan bukti yang ada.

Hingga berita ini ditulis, identitas pengelola akun TikTok @kompormeladumpky belum diketahui sehingga belum ada keterangan dari pihak terlapor.  (Mth).

 

 

Kredit Redaksi