Satpol PP Tertibkan PKL Pasar Besar
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya menertibkan pedagang kaki lima yang melanggar ketentuan berjualan di kawasan Pasar Besar, Jalan Jawa dan Jalan Bangka, Selasa (27/01/2026) pagi. Penertiban dilakukan setelah petugas kembali menemukan tumpukan sampah di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto mengatakan, sampah telah menumpuk selama lebih dari sepekan akibat aktivitas pedagang yang meninggalkan lapak dan sisa jualan di area berjualan. Kondisi ini terjadi meskipun sebelumnya sudah dilakukan pengawasan dan pembersihan.
“Penertiban dilakukan setelah petugas menemukan tumpukan sampah yang kembali muncul. Padahal sebelumnya sudah dilakukan pengawasan dan pembersihan,” ujar Berlianto saat dikonfirmasi, Rabu (28/01/2026).
Ia menjelaskan, lapak pedagang dibangun di atas drainase dan digunakan di luar jam berjualan yang diperbolehkan. Selain melanggar aturan, kondisi tersebut menyebabkan saluran air tersumbat dan memicu penumpukan sampah.
“Tindakan pembongkaran lapak serta pengamanan sejumlah barang pedagang dilakukan karena melanggar Perda Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Ketertiban Masyarakat,” jelasnya.
Berlianto menambahkan, keberadaan lapak PKL di lokasi tersebut juga menimbulkan kemacetan lalu lintas dan mengganggu aktivitas belajar mengajar di SDN-1 Pahandut karena pedagang berjualan di luar batas waktu yang ditentukan.
Sebelum penertiban, petugas telah memberikan kesempatan kepada pedagang untuk membersihkan lapak dan membawa kembali barang dagangan mereka. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, masih ditemukan lapak yang ditinggalkan lengkap dengan sampah, termasuk sisa jualan yang dibuang ke dalam drainase.
“Kami sudah menunggu pedagang membersihkan sendiri lapak dan barang dagangannya, tetapi masih ditemukan sampah yang dibiarkan,” ucapnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Palangka Raya telah memberikan toleransi kepada pedagang untuk berjualan dari sore hingga malam hari dengan syarat seluruh lapak dan sampah dibersihkan paling lambat pukul 07.00 WIB.
Karena pelanggaran terus berulang, Satpol PP kembali melakukan penertiban lanjutan sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya memberikan efek jera. “Kami berharap ke depan pedagang lebih tertib dan patuh terhadap aturan demi kenyamanan bersama,” pungkas Berlianto.












