JAKARTA, Tabalien.com – Sengketa klaim pembiayaan antara ratusan rumah sakit di Jawa Timur dengan BPJS Kesehatan menjadi isu krusial dalam pelayanan publik. Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyoroti persoalan ini sebagai bagian dari tugas pengawasan lembaganya. Menurutnya, pending claim pembayaran layanan kesehatan berpotensi menimbulkan maladministrasi yang berdampak pada pelayanan medis.
“Rumah sakit dan BPJS Kesehatan adalah pranata layanan publik yang vital dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional. Pending claim bisa menghambat penyediaan alat kesehatan, logistik penunjang, dan jasa layanan medis terstandarisasi. Akibatnya, terjadi penundaan atau bahkan penghentian layanan kesehatan yang bisa membahayakan keselamatan pasien,” ujar Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025).
Lima Langkah Perbaikan
Untuk mengatasi masalah ini, Robert menyampaikan lima poin perbaikan yang harus segera dilakukan:
- Pemerintah Harus Antisipatif
Pemerintah wajib mencegah sengketa klaim agar tidak menimbulkan maladministrasi. Merujuk Permenkes No. 3 Tahun 2023, rumah sakit harus mengajukan klaim sesuai ketentuan, sedangkan BPJS Kesehatan harus memastikan verifikasi dan pembayaran klaim dilakukan tepat waktu.
- BPJS Kesehatan Lebih Transparan
BPJS Kesehatan diminta meningkatkan transparansi kepada pemerintah daerah dan membangun komunikasi dengan organisasi perhimpunan rumah sakit. Menurut Robert, BPJS selama ini cenderung pasif dalam menyelesaikan sengketa klaim, sehingga masalah terus menumpuk dan berdampak pada kualitas layanan kesehatan.
- Akuntabilitas Rumah Sakit
Rumah sakit harus lebih bertanggung jawab dan menghindari fraud dalam klaim tarif INA-CBGs. “Pembayaran klaim adalah hak fasilitas kesehatan, tetapi administrasi layanan juga harus sesuai standar dan bebas dari kecurangan seperti klaim fiktif atau manipulasi diagnosis,” tegas Robert.
- Peran Aktif Pemerintah Daerah
Pemda harus lebih proaktif dalam menangani pending claim, tidak sekadar berperan sebagai mediator saat sengketa terjadi. Pemda perlu menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajibannya serta melakukan pemantauan rutin terhadap proses klaim.
- Evaluasi dan Penegakan Hukum
Ombudsman RI meminta Kementerian Kesehatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas klaim fasilitas kesehatan ke BPJS Kesehatan, mulai dari laporan pelaksanaan layanan hingga penetapan status klaim. Ombudsman juga mendesak penegakan hukum dan pemberian sanksi bagi pihak yang melakukan maladministrasi.
Sebagai penutup, Ombudsman RI mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan maladministrasi dalam klaim pembayaran layanan kesehatan melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di pusat dan daerah perwakilan di 34 propinsi. (Mth)
