Pemkab Murung Raya Evaluasi Perda PDRD untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah

Pemkab Murung Raya menggelar rapat evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang PDRD di Jakarta, Kamis (22/5/2025). (FOTO MMC MURA).

MURUNG RAYA, TABALIEN.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menggelar rapat evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Evaluasi ini dilakukan dalam upaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Murung Raya.

Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin menegaskan pentingnya keseriusan dalam mengevaluasi peraturan strategis ini. Menurutnya, Perda PDRD akan menjadi landasan hukum fundamental bagi pemerintah daerah dalam mengelola pajak dan retribusi daerah ke depan.

“Rapat evaluasi ini membutuhkan perhatian serius karena menyangkut aturan dan dasar hukum yang akan menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di masa mendatang,” ungkap Rahmanto dalam sambutannya.

Rahmanto menjelaskan bahwa proses evaluasi tidak dapat terlepas dari masukan konstruktif semua pihak. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan potensi ketidaksepahaman atau kekeliruan dalam implementasi Perda PDRD.

Wakil Bupati juga menekankan urgensi percepatan evaluasi ini. Ia khawatir penundaan akan berdampak merugikan secara fiskal, mengingat semakin lama menunda evaluasi, semakin besar potensi kehilangan pendapatan asli daerah.

Tutup