Pemkab Murung Raya Evaluasi Perda PDRD untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah
MURUNG RAYA, TABALIEN.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menggelar rapat evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Evaluasi ini dilakukan dalam upaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Murung Raya.
Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin menegaskan pentingnya keseriusan dalam mengevaluasi peraturan strategis ini. Menurutnya, Perda PDRD akan menjadi landasan hukum fundamental bagi pemerintah daerah dalam mengelola pajak dan retribusi daerah ke depan.
“Rapat evaluasi ini membutuhkan perhatian serius karena menyangkut aturan dan dasar hukum yang akan menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di masa mendatang,” ungkap Rahmanto dalam sambutannya.
Rahmanto menjelaskan bahwa proses evaluasi tidak dapat terlepas dari masukan konstruktif semua pihak. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan potensi ketidaksepahaman atau kekeliruan dalam implementasi Perda PDRD.
Wakil Bupati juga menekankan urgensi percepatan evaluasi ini. Ia khawatir penundaan akan berdampak merugikan secara fiskal, mengingat semakin lama menunda evaluasi, semakin besar potensi kehilangan pendapatan asli daerah.
“Penundaan evaluasi akan merugikan daerah secara fiskal. Semakin lama kita menunda, semakin besar potensi kehilangan PAD yang seharusnya bisa dioptimalkan,” tegas Rahmanto.
Kepada pihak legislatif DPRD yang turut hadir, Rahmanto berharap dapat mempercepat proses pembahasan Perda PDRD. Ia juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah selaku koordinator pendapatan daerah.
Rahmanto menekankan pentingnya koordinasi intensif terkait Perda PDRD, mengingat hasilnya merupakan salah satu sumber andalan PAD Kabupaten Murung Raya.
Rapat evaluasi ini dihadiri berbagai pihak strategis, antara lain Direktur Pendapatan Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Teguh Narutomo, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya Tuti Marheni, narasumber dari Kemendagri, sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Murung Raya, serta undangan terkait lainnya.
Evaluasi komprehensif ini diharapkan dapat menghasilkan penyempurnaan Perda PDRD yang lebih efektif dalam mendongkrak PAD Murung Raya sekaligus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.







