Pemkab Mura Sosialisasikan Regulasi P4GN PN

Pemkab Murung Raya gelar sosialisasi regulasi P4GN PN, dorong sinergi antarinstansi cegah penyalahgunaan narkoba di daerah.

MURUNG RAYA, TABALIEN.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Daerah terkait Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika (P4GN PN), Rabu (5/11/2025).

Kegiatan berlangsung di Aula Cahai Ondui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Mura, dan dibuka secara resmi oleh Bupati Heriyus melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mura, Rahmat K. Tambunan. Turut hadir Ketua DPRD Mura Rumiadi, Kepala Kesbangpol Batara, unsur Forkopimda, serta para camat, lurah, dan kepala desa se-Murung Raya.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Doddy Wijaya dan Rory Pramudya. Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Rahmat K. Tambunan, disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kesadaran bersama terhadap bahaya narkoba dan membangun sinergi antarinstansi dalam upaya pencegahan.

“Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat regulasi dan sinergi antarinstansi untuk mencegah penyalahgunaan narkotika. Kita harus bersatu melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Kepala Kesbangpol Mura, Batara, menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba adalah ancaman serius yang merusak kesehatan individu dan struktur sosial masyarakat. Ia berharap seluruh stakeholder memahami dan mengimplementasikan regulasi di wilayah masing-masing.

“Tujuan utama sosialisasi ini adalah menjaga Murung Raya agar terbebas dari peredaran gelap narkoba,” pungkas Batara. (Mth).