PALANGKA RAYA, Tabalien.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) menggelar sosialisasi dan pembinaan bagi masyarakat, pelaku usaha, serta pedagang kaki lima (PKL) di Kota Palangka Raya, Kamis (27/2/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Fokus utama sosialisasi adalah penertiban penggunaan jalur pedestrian atau trotoar yang selama ini kerap disalahgunakan oleh PKL dan pelaku usaha. Kondisi ini dinilai mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan pejalan kaki. Satpol PP menekankan pentingnya menjaga fungsi trotoar sebagai ruang publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kalteng, Septidya Khairunisa Putri, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi serta membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya mematuhi aturan.
“Trotoar adalah hak pejalan kaki, dan kami berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menjaga ketertiban serta kenyamanan bersama. Ini juga merupakan bagian dari komitmen Satpol PP dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Polisi Pamong Praja Ahli Madya, Yamtono, menambahkan bahwa kerja sama antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan lingkungan yang tertib dan aman.
“Dukungan semua pihak sangat diperlukan agar upaya ini dapat berjalan efektif demi kenyamanan bersama,” katanya.
Satpol PP Kalteng berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan, sehingga Kota Palangka Raya menjadi lebih tertib dan nyaman bagi seluruh warganya. (Mth)
