Kalteng Tetapkan Siaga Darurat Karhutla 2025

Asap pekat membubung dari kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah. Pemerintah daerah menetapkan status siaga darurat karhutla hingga 20 Oktober 2025 untuk mencegah perluasan dampak bencana.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2025, terhitung sejak 29 Juli hingga 20 Oktober mendatang.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/288/2025 sebagai langkah antisipatif terhadap peningkatan risiko karhutla di wilayah tersebut.

“Status siaga ini menjadi dasar bagi koordinasi terpadu antara pemerintah daerah, aparat, dan seluruh pihak terkait dalam pencegahan serta penanganan karhutla,” ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto dalam rapat pengendalian karhutla di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (7/8/2025).

Berdasarkan data BPBD Kalteng, sejak 1 Januari hingga 4 Agustus 2025, tercatat 1.317 titik panas (hotspot) di seluruh level, dengan 326 kejadian kebakaran yang membakar total 451 hektare lahan. Sementara, jumlah hotspot nasional dengan tingkat kepercayaan tinggi mencapai 1.357 titik.

Suharyanto menambahkan, satuan tugas gabungan telah dibentuk di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi. Satuan ini terdiri dari personel BNPB, BPBD, Manggala Agni, TNI, Polri, relawan, dan masyarakat peduli api.

“Menurut laporan Gubernur, saat ini telah berdiri 77 pos lapangan di seluruh Kalteng yang berfungsi sebagai pusat kendali dan respons cepat di titik-titik rawan,” jelasnya.

Ia menegaskan jika eskalasi kebakaran meningkat, BNPB siap membentuk satuan khusus tambahan. Sebagai upaya pencegahan, BNPB juga menyiagakan pesawat Cessna dan helikopter pemadam di Kalimantan Tengah.

Provinsi ini termasuk salah satu wilayah prioritas penanganan karhutla nasional bersama Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.

Ikuti Saluran Tabalien di: