KAPUAS, TABALIEN.com – Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas bersama Resmob Polres Katingan dan Personel Pos Polisi (Pospol) Unggang Polres Katingan berhasil menangkap seorang pria berinisial R (34), warga Kecamatan Basarang, atas dugaan penggelapan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, mengungkapkan tersangka menggunakan modus meminjam sepeda motor milik korban sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut.

“Kejadian ini berawal pada Selasa, 15 Oktober 2024 sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah warung di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat,” ujar AKP Abdul Kadir Jailani kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).

Menurut keterangan korban, ia diberi tahu oleh rekannya bahwa sepeda motornya telah dibawa oleh R. Korban segera menghubungi pelaku melalui WhatsApp, dan R mengaku meminjam motor tersebut untuk pergi ke Banjarmasin.

Namun, keesokan harinya sekitar pukul 06.21 WIB, saat korban mencoba menghubungi R kembali, panggilan tersebut tidak direspons. Sekitar pukul 07.08 WIB, korban kembali mencoba menghubungi tersangka, tetapi WhatsApp-nya sudah tidak aktif.

Merasa dicurangi, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kapuas. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob akhirnya berhasil menangkap R dan menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario berwarna putih biru dari tangan tersangka.

“Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tutup AKP Abdul Kadir Jailani.