Narapidana Kabur dari Lapas Palangka Raya

Petugas gabungan melakukan penyisiran di kawasan hutan sekitar Lapas Palangka Raya (kiri), sementara Henderikus Yoseph Seran terlihat sebelum mengikuti kegiatan kerja bakti (kanan).

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Seorang narapidana bernama Henderikus Yoseph Seran (HYS) dilaporkan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya pada Minggu pagi, 29 Juni 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, membenarkan insiden tersebut. Ia menyatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan pencarian.

“Kejadian tersebut terjadi saat kegiatan kerja bakti kebersihan berlangsung di dalam area Lapas dan di luar tembok pengamanan,” jelas I Putu dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu sore.

Tim pencarian saat ini menyisir kawasan hutan sekitar lapas, dan telah berkoordinasi dengan berbagai instansi keamanan, termasuk Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya, Polsek Bukit Batu, Polsek Takaras, serta Koramil 1016-02 Bukit Batu.

“Kepala Lapas diperintahkan untuk menjalin koordinasi intensif dengan seluruh aparat terkait,” tambahnya.

Pihak Lapas juga telah memperketat pengawasan terhadap narapidana, khususnya yang mengikuti kegiatan di luar blok hunian. Pencarian masih berlangsung dengan dukungan dari TNI dan Polri.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan segera melapor jika mengetahui keberadaan HYS.

Insiden pelarian terjadi sekitar pukul 09.15 WIB saat kegiatan kerja bakti berlangsung. Sebanyak 12 narapidana mengikuti kegiatan tersebut di bawah pengawasan petugas. Usai membuang sampah di area luar, HYS meminta izin ke toilet, namun tidak kembali.

Petugas kemudian segera mengamankan tiga warga binaan lainnya dan melaporkan kejadian kepada pejabat lapas. Penyisiran awal langsung dilakukan di sekitar kompleks lapas dan hutan terdekat.

Kejadian ini telah dilaporkan kepada Kepala Lapas dan diteruskan ke Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah. Proses pencarian terus diintensifkan guna mengamankan kembali narapidana yang kabur.

Tutup