Kuasa Hukum YL Soroti Kriminalisasi di Kasus Pascasarjana UPR
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Tim kuasa hukum Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P., menyoroti dugaan kriminalisasi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) yang disidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Dugaan tersebut disampaikan setelah Yetrie Ludang ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari 2026 terkait pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR tahun 2019–2022.
Kuasa hukum YL, Jeplin Marhatan Sianturi, Kartika Candrasari, dan Hendro Kartiko menyatakan timnya melihat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang dinilai memperkuat dugaan kriminalisasi terhadap kliennya.
“Kami meyakini ada kriminalisasi dalam perkara ini. Ada beberapa hal yang membuat kami mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan,” kata Jeplin kepada wartawan, Rabu (11/03/2026) malam di Palangka Raya.
Menurut dia, salah satu hal yang dipersoalkan adalah ruang lingkup penyidikan yang dinilai tidak konsisten. Dalam surat perintah penyidikan awal, penyidik disebut memeriksa penggunaan anggaran tahun 2018 hingga 2022.
Namun dalam proses penyidikan yang berjalan saat ini, pemeriksaan hanya difokuskan pada tahun anggaran 2019–2022.
“Padahal pada 2018 masih ada dana DIPA sekitar Rp700 juta yang menurut informasi belum dipertanggungjawabkan oleh pengurus sebelumnya. Kenapa periode itu tidak menjadi fokus pemeriksaan,” ujarnya.
Soroti Prosedur Barang Bukti
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan prosedur pengumpulan barang bukti oleh penyidik. Mereka menyebut pada 24 Februari 2023 penyidik membawa 15 boks dokumen dari lokasi penggeledahan.
Menurut Jeplin, dokumen tersebut kemudian dicatat sebagai barang bukti dalam berita acara penggeledahan.
Namun tim hukum menilai proses tersebut tidak disertai berita acara penyitaan yang sah sesuai ketentuan hukum acara.
“Kalau barang itu dijadikan barang bukti harus ada penyitaan. Sampai sekarang kami belum menemukan berita acara penyitaan yang sah terhadap dokumen tersebut,” katanya.
Ia menyebut persoalan prosedur tersebut menjadi salah satu dasar bagi tim hukum untuk menempuh langkah hukum lanjutan.
Ajukan Praperadilan
Tim kuasa hukum YL telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk menguji sah atau tidaknya proses penyidikan serta penetapan tersangka.
“Permohonan praperadilan sudah kami ajukan. Kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan,” kata Jeplin.
Ia menilai praperadilan penting untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.









