Ahyar Ketua KONI Kotim divonis 2 tahun penjara, dan Bani Purwoko sebagai bendahara KONI Kotim divonis 1 tahun penjara

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis penjara kepada dua petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/12/2024).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Erhamudin menjatuhkan putusan bersalah terhadap dua terdakwa, Ahyar selaku Ketua KONI Kotim divonis 2 tahun penjara, dan Bani Purwoko sebagai bendahara KONI Kotim divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta.

Dalam persidangan yang dihadiri Kasi Tut Kejati Kalteng I Wayan Suryawan dan penasihat hukum Pua Hardinata, Ahyar mengajukan permohonan untuk dipindahkan ke tempat penahanan di Sampit karena tidak memiliki keluarga di Palangka Raya.

Putusan tersebut menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga Ahyar, terutama sang istri yang tampak khusyuk berdoa selama proses persidangan berlangsung.

“Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa menandai berakhirnya proses persidangan kasus KONI Kotim,” ujar Ketua Majelis Hakim Erhamudin. (Mth)