Jeplin: Gunakan NIB Ilegal, Publikasi Kaltengpedia Bukan Produk Jurnalistik

Kuasa Hukum Muhammad Ashary, Jeplin M Sianturi menunjukan bukti ketidaksahan Kaltengpedia sebagai perusahaan pers, Sabtu (12/4/2025).

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan akun media sosial Kaltengpedia terhadap Muhammad Asary, pemilik Along Group, memasuki babak baru. Kuasa hukum Asary mengklaim menemukan bukti penggunaan Nomor Induk Berusaha (NIB) fiktif oleh PT Kaltengpedia Opini Publik.

“Kami menemukan bahwa NIB yang dicantumkan pada halaman redaksi situs Kaltengpedia ternyata milik PT Ayah Komunika Utama yang berkedudukan di Banjarmasin,” ungkap Jeplin M Sianturi, kuasa hukum Asary, Sabtu (12/4/2025) di Palangka Raya.

Upaya klarifikasi yang dilakukan tim kuasa hukum menghasilkan pernyataan tegas dari PT Ayah Komunika Utama. “Dalam balasan suratnya, PT Ayah Komunika menyatakan tidak pernah menjalin kerjasama apapun dengan Kaltengpedia Opini Publik dan tidak pernah memberikan persetujuan untuk penggunaan NIB milik mereka,” jelas Jeplin.

Meski PT Ayah Komunika Utama bergerak di bidang pers, Jeplin menekankan bahwa perusahaan tersebut tidak pernah menugaskan wartawannya untuk membantu Kaltengpedia dalam kegiatan jurnalistik. Temuan ini, menurut Jeplin, menegaskan bahwa Kaltengpedia Opini Publik tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers dari segi legal standing.

“Jadi tidak ada alasan hukum apapun yang dapat mengaitkan kasus ini dengan Undang-Undang Pers,” tegasnya. Jeplin berpendapat kasus ini seharusnya ditangani menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena konten yang dipublikasikan Kaltengpedia terhadap kliennya tidak termasuk produk jurnalistik.

Menanggapi tudingan tersebut, Ahmad Hady Surya selaku pemilik Kaltengpedia membantah dengan tegas. “Perusahaan yang menaungi jaringan media milik kami sah dan legal. Itu dibuktikan dengan kerjasama kami dengan pemerintah daerah,” jelasnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula saat Muhammad Asary, melalui kuasa hukumnya, melaporkan akun media sosial Kaltengpedia atas dugaan pencemaran nama baik pada Februari 2025. Laporan tersebut dilatarbelakangi unggahan Kaltengpedia yang mengaitkan Asary dengan kasus penyelundupan ganja yang melibatkan adiknya, HTS.

Dalam unggahan berjudul “BNNP Kalteng Ungkap Penyelundupan Ganja 105 Gram, Adik Along Asary Pengusaha Pangkalan Bun Terlibat?”, Kaltengpedia menampilkan foto HTS dan Muhammad Asary secara berdampingan.

“Pemberitaan ini dinilai tidak relevan, menggiring opini dan menuduh klien kami terlibat dalam kasus narkoba. Padahal, baik BNN, kepolisian, maupun pengadilan tidak menetapkan Muhammad Asary sebagai tersangka,” kata Jeplin pada 17 Februari lalu.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum juga mencantumkan Pasal 55 KUHP yang mengindikasikan dugaan keterlibatan pihak lain. “Kita juntokan ke Pasal 55 artinya kita menduga adanya turut serta dari pihak lain,” tambah Jeplin.

Sementara itu, CEO Kaltengpedia, Hady, berpendirian bahwa medianya berhak menyampaikan fakta tanpa intervensi. “Semua orang berhak melaporkan dan dilaporkan. Kami hanya menyampaikan fakta, bukan hoaks,” tegasnya seperti dikutip dari website Kaltengpedia, 16 Februari 2025.