PALANGKA RAYA, Tabalien.com – Gerakan Mahasiswa Kritis (GERMIS) Palangka Raya angkat bicara terkait kasus yang menimpa Septia Dwi Pertiwi, mantan karyawan PT Lima Sekawan (Hive Five). Septia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik setelah mengungkapkan keluhan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di media sosial.

Dida Pramida, perwakilan GERMIS Palangka Raya yang juga mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR), menyatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap buruh perempuan.

“Kebebasan berpendapat sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 ayat 2 dan 3 dan dilindungi negara,” ujarnya saat ditemui wartawan.

Menurut GERMIS Palangka Raya, kritik yang disampaikan Septia terhadap pelanggaran hak-hak pekerja merupakan hak yang dilindungi konstitusi dan bukan merupakan tindak pidana.

Organisasi mahasiswa ini mengacu pada UUD 1945 pasal 28 E ayat 2 dan 3 yang menjamin kebebasan setiap individu untuk menyampaikan pendapat.

“Kasus yang menimpa Septia ini bisa menjadi bentuk ancaman terhadap setiap individu yang ingin mengemukakan pendapatnya,” tegas Dida.

Ia menambahkan kekhawatiran bahwa kejadian ini dapat mempertajam hukum ke bawah dan tumpul ke atas.

GERMIS Palangka Raya mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kalimantan Tengah, untuk turut mengawal kasus ini hingga Septia dibebaskan.

Mereka menekankan pentingnya dukungan publik dalam menghadapi kasus yang dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.

Sebelumnya, Septia yang merupakan mantan karyawan perusahaan milik Jhon LBF tersebut membagikan pengalamannya di media sosial mengenai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dialami bersama rekan-rekannya. Tindakan ini kemudian berujung pada pelaporan oleh mantan atasannya dengan tuduhan pencemaran nama baik.