PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Irwan S, bersama pengacaranya, Parlin B Hutabarat, mendatangi Polda Kalimantan Tengah, hari Senin (24/2/2025) lalu.

Mereka melaporkan Hendi Andi Wahyudi atas dugaan pengaduan palsu dengan nomor LP/B/35/II/2025/SPKT.

Hendi sebelumnya melaporkan Irwan atas dugaan penipuan dan pemerasan senilai Rp1,2 miliar.

Laporan tersebut dihentikan pada 20 Februari 2025 karena tidak memenuhi unsur pasal dan kurang bukti.

Parlin menjelaskan, kliennya melaporkan Hendi dengan pasal 220 dan 317 KUHP.

“Irwan tidak terbukti melakukan pemerasan dan penipuan seperti yang dituduhkan Hendi,” kata Parlin di Palangka Raya, Kamis (27/2/2025).

Menurut Parlin, Irwan telah kooperatif memenuhi panggilan kepolisian sejak November 2024.

Bukti-bukti transfer menunjukkan Irwan tidak bersalah melakukan tindakan sebagaimana dituduhkan.

Persoalan sebenarnya adalah hutang-piutang, bukan penipuan atau pemerasan.

Hendi memiliki hutang kepada Irwan dan Irwan hanya menagih hutang tersebut.

Laporan sudah diterima SPKT Polda Kalteng dan akan ditindaklanjuti penyelidikannya.

“Kita tinggal menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terkait laporan balik kami,” tutup Parlin.

Sementara itu, Suriansyah Halim, kuasa hukum Hendi mengatakan belum mengetahui perihal laporan balik tersebut.

“Saya belum tahu tapi melapor itu hak semua warga negara asal dilengkapi dengan alat bukti,” kata Halim dihubungi melalui telepon.