Hutang Judi, Lapor Polisi Mengaku Diperas

Parlin B Hutabarat dan MH Roy SIdabutar menunjukan bukti pembayaran dari Irwan kepada Hendi dengan total Rp 3 miliar.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.COM – Terjerat hutang judi, Hendi Andi Wahyudi melaporkan Irwan dan Andri ke Polda Kalimantan Tengah, mengklaim telah menjadi korban penipuan, pemerasan, dan hipnotis dengan kerugian miliaran rupiah. Namun, Irwan dan Andri, melalui kuasa hukum Parlin Bayu Hutabarat, membantah tuduhan tersebut dan akan melaporkan dugaan fitnah.

Parlin Bayu Hutabarat menjelaskan, Irwan sebelumnya mengalami kerugian Rp 3 miliar dalam permainan judi melawan Hendi, yang telah dilunasi melalui sembilan transfer.

“Laporan Hendi adalah fitnah. Uang Rp 1,2 miliar yang dikirim Hendi kepada Irwan adalah pembayaran atas kekalahan Hendi, dengan total utang Rp 2,7 miliar dan sisa Rp 1,5 miliar,” ungkap Parlin di Palangka Raya, Kamis (5/9/2024).

Parlin menegaskan, transaksi saling balas antara Hendi dan Irwan menunjukkan bahwa tuduhan hipnotis tidak mungkin terjadi, dan menganggap tuduhan tersebut sebagai fitnah.

“Jika hipnotis benar-benar terjadi, mustahil ada transaksi saling balas,” tambahnya.

Ia juga membantah adanya ancaman dari Irwan. Parlin menyebut laporan tentang pemerasan dan penipuan sebagai upaya Hendi untuk menutupi masalah utang piutang.

Parlin mengklarifikasi bahwa Andri hanya saling mengenal dengan Irwan dan Hendi, dan tidak terlibat dalam kasus ini. Pihak Irwan menunggu perkembangan dari Polda Kalteng dan berencana melaporkan balik tuduhan Hendi karena tidak berdasar.

Tutup