Diduga Langgar Prosedur, ACC Digugat Konsumen di Pengadilan Palangka Raya

Suasana persidangan di PN Palangka Raya

Palangka Raya, Tabalien.com – Sengketa antara Imam Mukhti dan perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) terus bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Sidang lanjutan yang digelar Rabu (30/3/2025) kembali membahas dugaan pelanggaran prosedur dalam penarikan kendaraan sebagai objek jaminan fidusia.

Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat menghadirkan dua orang saksi. Kuasa hukum ACC, Avriel Napitupulu, menyatakan bahwa keterangan saksi menguatkan posisi kliennya. “Dengan dihadirkannya dua saksi tersebut, tentunya bisa membuktikan bahwa tuduhan dari penggugat tidak benar,” ujarnya.

Avriel menegaskan, kendaraan yang menjadi objek sengketa diserahkan secara sukarela dan proses penarikan telah sesuai ketentuan hukum. Namun pernyataan ini dibantah oleh Yudha, kuasa hukum Imam dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Tengah.

Yudha menilai tindakan penarikan mobil dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. “Penarikan dilakukan tanpa surat peringatan maupun izin pengadilan. Ini melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari perjanjian kredit pembelian Toyota Rush antara Imam dan ACC dengan uang muka Rp100 juta serta cicilan Rp6,35 juta per bulan selama 48 bulan. Imam telah membayar 31 kali cicilan sebelum mengalami kendala ekonomi sejak April 2024.

Mobil yang saat itu dipakai oleh rekannya, Lukmantoro, dihentikan oleh enam pria yang diduga debt collector ACC di Jalan G. Obos, Palangka Raya, pada 31 Agustus 2024. Tanpa menunjukkan dokumen resmi, mobil langsung dibawa ke kantor perusahaan.

Imam mengaku memiliki itikad baik dan siap melunasi tunggakan pada 6 September 2024. Namun, ia menolak tambahan denda Rp42 juta dan biaya penarikan Rp20 juta. “Saya merasa dipersulit. Saya sudah siapkan uangnya, tapi justru ditambah beban yang tidak wajar,” ucapnya.

Ia juga menuding ACC telah memindahtangankan kendaraan tanpa persetujuan, padahal kredit belum lunas. Imam mengimbau masyarakat lebih berhati-hati memilih perusahaan pembiayaan.

Sidang akan dilanjutkan Senin mendatang dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak. (Mth)

Tutup